Pandemi Covid-19 berdampak masif terhadap ekonomi dan bisnis di seluruh dunia, terlebih lagi Indonesia. Dengan mudahnya usaha dari para pelaku bisnis mengalami keadaan insolven (gagal bayar)
Akbar Hidayatullah, menilai bahwa moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailtan bisa menjadi solusi tepat atau solutif jika pemerintah memperhatikan kepentingan kreditur.